KABUPATEN TABALONG

Alih Wewenang, Pemkab Khawatir Pajaknya Hilang

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Juli 2016 | 11.57 WIB
Alih Wewenang, Pemkab Khawatir Pajaknya Hilang

TABALONG, DDTCNews – Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan, dikenal sebagai kawasan kaya mineral bukan logam batuan (MBLB) atau mineral galian C. Dari sektor mineral itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong disebut telah memberi pemasukan Rp 5 miliar per tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.

Namun, adanya rencana pengambilalihan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia dari kabupaten ke provinsi membuat Pemkab Tabalong takut kehilangan potensi penerimaan dari sektor tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tabalong Yuan Noor menegaskan pengambilalihan kewenangan tersebut tidak memberi dampak apapun bagi PAD kabupaten terkait pendapatan pajak galian C.

“Meski kewenangan ESDM diambil provinsi, untuk urusan pemasukan bagi daerah terkait pajak galian C tetap menjadi kewenangan kabupaten. Jadi tentu saja tidak ada pengaruh,” ujar Yuan seperti dikutip melalui banjarmasinpost.co.id.

Kabupaten Tabalong memiliki berbagai macam bentuk galian C, yaitu pasir, tanah, dan bebatuan. Tanah dan bebatuan pada umumnya sudah mendapatkan izin, namun izin untuk pengolahan pasir belum pernah diberikan sebelumnya.

Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong, pihaknya tidak hanya kaya akan mengelola kandungan mineral bukan logam batuan (MBLB), namun juga kandungan batu bara, minyak, dan bahan baku semen.

Dasar pengenaan pajak untuk galian C adalah nilai jual hasil pengambilan MMLB. Nilai jual itu sendiri dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standarnya. Sedangkan nilai pasar akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.