KABUPATEN TABALONG

Jenis Pajak dan Retribusi yang Setorannya Minim Dievaluasi

Dian Kurniati
Selasa, 03 November 2020 | 14.21 WIB
Jenis Pajak dan Retribusi yang Setorannya Minim Dievaluasi

Ilustrasi. 

TANJUNG, DDTCNews - Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan Anang Syakhfiani memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi jenis-jenis pajak dan retribusi daerah yang setorannya minim.

Anang menilai realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir Oktober 2020 baru sekitar 86,73%. Menurutnya, pengelolaan jenis pajak atau retribusi daerah yang penerimaannya kecil dapat diserahkan kepada desa.

“Kita harus evaluasi satu per satu. Kalau memang tidak ada potensi, kita serahkan ke desa saja. Kalau memang prospek bagus, kita lakukan intensifikasi," katanya, dikutip pada Selasa (3/11/2020).

Anang mengatakan pemkab telah rutin menggelar rapat koordinasi tim intensifikasi dan ekstensifikasi PAD untuk memaksimalkan pendapatan. Pada rapat bulan ini, dia juga membahas rencana penerbitan peraturan gubernur (pergub) mengenai surat ketetapan fiskal atau tax clearance.

Dia memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab pada pajak dan retribusi menyusun rencana kerja untuk mengerek PAD. Menurutnya, masih ada waktu sekitar 2 bulan untuk mengejar target PAD senilai Rp200 miliar walaupun ada pandemi Covid-19.

Khusus pajak daerah, Pemkab Tabalong menargetkan penerimaan tahun ini senilai Rp75,5 miliar. Namun, realisasinya baru Rp53,2 miliar atau 70,5%. Di tengah pandemi, Anang ingin Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memaksimalkan penerimaan dari jenis pajak yang tidak terdampak Covid-19.

"Kami perlu menyiasati, ada pajak yang tidak terkait langsung dengan dampak Covid-19 dan itu yang perlu dimaksimalkan. Misalnya, pajak penerangan jalan dan reklame," ujarnya.

Sementara pada jenis pajak lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak parkir, dan retribusi sampah, Anang menilai realisasinya dari tahun ke tahun tidak pernah optimal. Ada pula jenis-jenis pajak tertentu yang terdampak pandemi Covid-19, seperti pajak hotel.

Kepala BPPRD Tabalong Erwan Mardani menambahkan situasi Covid-19 menyebabkan proyeksi pendapatan daerah masih bersifat tentatif. Apalagi, pemkab telah memberikan potongan tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 50% sampai dengan 31 Desember 2020.

"Insyaallah kalau sudah normal, mulai 1 Januari 2021 semua pajak daerah tentu akan kami berlakukan secara maksimal," katanya, seperti dilansir klikkalsel.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.