TABALONG, DDTCNews - Pemkab Tabalong, Kalimantan Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri Tabalong untuk mengoptimalisasi penagihan piutang pajak daerah, terutama sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Anggara Suryanagara melaporkan bahwa tim jaksa pengacara negara (JPN) berhasil menagih tunggakan pajak senilai Rp5,05 miliar dari sektor PBJT jasa boga atau katering.
"Peran JPN tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui pemulihan aset dan penerimaan keuangan yang tertunggak," katanya, dikutip pada Selasa (14/10/2025).
Selanjutnya, Kejari Tabalong menyerahkan secara simbolis tunggakan pajak yang berhasil dicairkan senilai Rp5,05 miliar, kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong.
Anggara menyampaikan aksi penagihan pajak daerah secara aktif tersebut dapat dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B-875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 dari Bapenda Kabupaten Tabalong.
Dia menjelaskan upaya tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi JPN dalam memulihkan keuangan negara. Menurutnya, kejaksaan dapat menagih tunggakan pajak daerah yang berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, lanjut Anggara, tim JPN Kejari Tabalong telah melakukan beberapa langkah strategis. Mulai dari memberikan pendampingan hukum (legal assistance) hingga menegakkan kepatuhan wajib pajak daerah.
Melalui upaya itu, dia menuturkan Kejari akan mengawal kepatuhan hukum di bidang pajak. Selain itu, tim JPN juga bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak agar memenuhi kewajibannya dengan tertib dan patuh.
Anggara berharap penyelesaian tunggakan pajak daerah tersebut bisa menjadi momentum untuk menguatkan peran kejaksaan dalam menjaga aset dan penerimaan negara, baik pusat maupun daerah. (rig)