PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Alasan Adanya Pemutihan PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Juli 2016 | 15.53 WIB
Ini Alasan Adanya Pemutihan PKB & BBNKB

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016. Pasalnya, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta dinilai cukup besar. 

Wakil Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan total tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun ini telah mencapai Rp1,1 triliun. Tunggakan ini berasal dari 450 ribu unit mobil dan 3,2 juta unit sepeda motor

“Tunggakan ini telah mengalami penurunan dibandingkan tunggakan tahun lalu yang mencapai Rp1,2 triliun, yang berasal dari 3 juta sepeda motor dan 452 ribu mobil,” ujar Edi.

Edi menjelaskan, jutaan pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor Jakarta masih menunggak pajaknya. Kendaraan yang ditunggak tersebut didominasi oleh sepeda motor.

Hal itulah, lanjut Edi, yang menjadi alasan Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta memberi fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dari 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Meski begitu, Edi belum bisa memastikan data jumlah kendaraan yang menunggak pajak tahun ini. Pihaknya masih perlu melakukan verifikasi lebih lanjut. Pasalnya, ada kendaraan yang diduga hilang. Ada pula kendaraan dalam perjanjian leasing yang kemudian ditarik oleh leasor karena tidak mampu membayar cicilannya.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan PKB mampu menyentuh angka Rp7,5 triliun. Hingga Juli ini, realisasi penerimaan sudah mencapai 52% atau sekitar Rp3,675 triliun. Sedangkan untuk BBNKB, DPP DKI baru mendapat Rp2,522 triliun dari targetnya sebesar Rp4,8 triliun.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta tengah berencana menaikkan pajak BBNKB untuk menekan pertumbuhan kendaraan bermotor. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak progresif bagi satu keluarga yang tertera di kartu keluarga. “Ini artinya, setiap anggota keluarga harus membayar pajak progresif dari masing-masing kendaraan yang dibeli,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.