KANWIL DJP JATIM I

Pengemplang Pajak Rp4,3 Miliar Dijemput Paksa

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Mei 2016 | 11.36 WIB
Pengemplang Pajak Rp4,3 Miliar Dijemput Paksa

SURABAYA, DDTCNews —  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I menjemput paksa dua orang terduga pengemplang pajak sebesar Rp4,3 miliar, keduanya berinisial ET yang merupakan Direktur PT NKS dan WTD selaku pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT NKS.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta, setelah penyidik Kanwil DJP Jatim I berkoordinasi dengan  Polda Jatim dan Polsek Kemayoran. Kemudian pelaku dibawa ke Surabaya Selasa (17/5) sore.

“Kami menahan pelaku setelah sebelumnya mengirimkan dua kali surat panggilan, namun pelaku tidak memenuhinya, sehingga kami menjemput paksa dan menahannya,” jelasnya, Kamis (19/5).

Saat ini pelaku tengah mendekam di rumah tahanan (rutan)  Polda Jatim. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pelaku telah menyalahi aturan Pasal 39A dan Pasal 39 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1.

Keduanya diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebenarnya, modusnya dengan membuat faktur pajak fiktif untuk memanipulasi jumlah PPN terutang. Tindakan pelaku ini sudah dilakukan sejak 2012 hingga April 2015.

Tindakan tegas yang dilakukan Kanwil DJP Jatim I tidak lepas dari agenda DJP yang mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum perpajakan. Namun, kata Hestu seperti dilansir okezone.com, pelaku akan dilepaskan jika mereka melunasi tunggakan pajaknya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.