Ilustrasi.
BARABAI, DDTCNews - PT Bhumi Rantau Energi (BRE) mengundang tim penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai untuk memberikan sosialisasi perihal pemadanan data NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh lebih dari 20 pegawai PT BRE ini, Account Representative KPP Pratama Barabai Hendry Juandika selaku anggota tim penyuluh membahas mengenai latar belakang hingga tata cara pemadanan data NIK menjadi NPWP.
“Tim penyuluh KPP juga menjelaskan tentang tata cara mendaftar akun DJP Online hingga simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S,” kata Hendry seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (30/3/2023).
Penyuluh juga memberikan solusi pemadanan NIK sebagai NPWP apabila wajib pajak ternyata pindah domisili. Menurutnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak terdaftar disesuaikan dengan tempat domisili yang ada pada KTP terbaru.
Permohonan pemindahan wajib pajak terdaftar dapat diajukan langsung maupun melalui jasa kurir atau pos kepada KPP asal maupun KPP tujuan dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan berupa fotokopi NPWP dan KTP terbaru.
Hendry menambahkan sosialisasi Pemutakhiran Data Profil Pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan Karyawan merupakan salah satu tindak lanjut dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Melalui kerja sama yang baik dengan pemberi kerja tersebut, ia berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, baik badan maupun orang pribadi, dapat terus meningkat khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Barabai.
Tambahan informasi, Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. Jika tidak ada aral melintang, integrasi tersebut bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)