Program pemutihan pajak daerah.
SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, akan mengakhiri pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak daerah pada 31 Maret 2023.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyatakan program pemutihan denda pajak daerah digelar untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.
"Tidak terasa nih program penghapusan denda pajak daerah sudah mau berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan mumpung masih ada kesempatan ya, Sob," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Minggu (26/3/2023).
BPPD menyatakan Bupati Ahmad Muhdlor mengadakan program pemutihan denda yang dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Penghapusan denda pajak daerah ini berlaku hingga masa pajak 2022. Insentif yang diberikan meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan pajak restoran.
Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan non-PLN.
Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan membayar pajak daerah melalui Bank Jatim hingga 31 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. Untuk pembayaran pajak daerah melalui bank selain Bank Jatim, batas pembayarannya adalah 30 Maret 2023.
Dalam unggahannya, BPPD juga menjelaskan pajak yang dihimpun pemkab pada akhirnya juga bakal digunakan untuk membiayai program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
"Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita mendanainya," bunyi pernyataan BPPD. (rig)