KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Ini Usulkan Insentif Pajak Khusus untuk Padat Karya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Desember 2025 | 16.00 WIB
Anggota DPR Ini Usulkan Insentif Pajak Khusus untuk Padat Karya
<p>Ilustrasi.&nbsp;Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat&nbsp;Ramadan di salah satu industri garmen di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VII DPR Novita Hardani mengusulkan pemberian insentif pajak khusus untuk industri padat karya.

Novita mengatakan industri padat karya seperti garmen dan alas kaki sedang dihadapkan pada berbagai tantangan. Menurutnya, pemberian insentif fiskal akan meringankan beban perusahaan sekaligus menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ada kebijakan fiskal yang nanti mungkin perlu dirombak kembali oleh pemerintah, terkait mungkin adanya insentif terhadap PPh atau PPN terhadap industri-industri yang ramah lingkungan dan juga industri-industri yang padat karya," katanya, dikutip pada Kamis (11/12/2025).

Novita mengatakan tantangan yang mengancam produktivitas industri padat karya antara lain masih maraknya impor legal ilegal, termasuk dalam bentuk pakaian bekas. Menurutnya, produk garmen lokal kini makin sulit bersaing lantaran masyarakat lebih menyukai barang trifting yang berharga murah.

Selain pemberian insentif fiskal, dia juga meminta pemerintah menegakkan larangan impor pakaian bekas untuk melindungi industri padat karya.

"Pemerintah harus benar-benar memperketat mulai dari masuknya, kemudian standar nasional Indonesia. Yang benar-benar bahan bakunya tidak ramah lingkungan, berbahaya, itu benar-benar ditolak," ujarnya.

Kepada industri padat karya, pemerintah telah memberikan berbagai dukungan. Misal, fasilitas tax allowance untuk industri padat karya berdasarkan PMK 16/2020. Beleid ini menyatakan wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya tertentu dapat memperoleh fasilitas PPh.

Fasilitas PPh yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah. Pengurangan penghasilan neto itu dibebankan selama 6 tahun sejak saat mulai berproduksi komersial atau 10% per tahun.

Seluruh aktiva tetap yang dihitung dalam pengurangan tersebut harus digunakan untuk kegiatan usaha utama. Kegiatan usaha utama berarti bidang usaha dan jenis produksi yang tercantum dalam surat izin usaha.

Terdapat 3 syarat utama yang harus dipenuhi industri padat karya agar bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan wajib pajak badan dalam negeri; melakukan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 bidang industri padat karya yang ditetapkan dalam lampiran PMK 16/2020; serta mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang dalam satu tahun pajak.

Kemudian, ada pembiayaan kredit investasi berupa subsidi kredit untuk revitalisasi mesin industri bagi industri padat karya. Anggaran yang disiapkan untuk dukungan pembiayaan ini senilai total Rp20 triliun.

Dukungan pembiayaan kredit ini diberikan untuk plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, serta memiliki suku bunga/margin yang lebih rendah ketimbang kredit komersial. Jangka waktu pinjaman juga fleksibel antara 5 hingga 8 tahun.

Selain itu, terdapat insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya berdasarkan PMK 10/2025. Melalui beleid ini, pemerintah mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Insentif ini diberikan kepada pegawai yang bekerja pada sektor usaha industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Insentif ini hanya diberikan kepada pegawai yang memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.