KABUPATEN SERANG

Jenis Retribusi Dipangkas, Pemda Ini Andalkan Setoran Opsen dan BPHTB

Muhamad Wildan
Kamis, 16 Maret 2023 | 10.30 WIB
Jenis Retribusi Dipangkas, Pemda Ini Andalkan Setoran Opsen dan BPHTB

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkab Serang memandang pemangkasan jumlah retribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis berpotensi menekan pendapatan asli daerah (PAD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ikhwanussofa menyebut beberapa retribusi yang dihapuskan melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya memiliki kontribusi yang cukup besar.

"Contoh, uji KIR dengan potensi penerimaannya bisa mencapai Rp1,2 miliar. Lalu, tera dan tera ulang sejumlah Rp1,5 miliar. Ini potensinya besar," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Meski demikian, lanjut Ikhwan, pemkab memandang penurunan potensi tersebut bakal dikompensasi dengan diberlakukannya opsen mulai 2025. Adapun opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

"Jadi kalau tera atau retribusi lain yang hilang terhitungnya tahun 2024, tetapi nanti 2025 hitungan kita ada opsen pajak Rp180 miliar yang akan diterima. Artinya, tertutup dengan opsen," ujar Ikhwan.

Selain opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemkab masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan daerah dari bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).

"Kami tidak menitikberatkan ke PBB karena PBB nanti bebannya terbagi rata ke masyarakat yang tidak ada kegiatan usaha pun akan berimbas," tutur Ikhwan seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Saat ini, pemda-pemda sedang merevisi atas ketentuan perpajakan yang berlaku di daerahnya masing-masing guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pemda bersama DPRD memiliki waktu untuk menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing hingga 5 Januari 2024. Bila jangka waktu tak terpenuhi, pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan UU HKPD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.