Kelas APA yang digelar Kanwil DJP Jakarta Khusus.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menggelar kelas edukasi advance pricing agreement (APA). Penyampaian edukasi yang dilaksanakan di Menara Mandiri II, Jakarta Selatan ini dihadiri oleh 25 wajib pajak.
Lewat kelas ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan APA sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
"APA perlu dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif dari dispute settlement yang baik untuk efisiensi waktu, SDM, dan biaya bagi pihak-pihak yang bersengketa," ujar Irawan, dikutip Jumat (10/3/2023).
Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto menambahkan bahwa dengan memanfaatkan APA, wajib pajak bakal memperoleh kepastian hukum atas transaksi afiliasi yang kompleks.
Selanjutnya, APA bermanfaat untuk mencegah potensi timbulnya pengenaan pajak berganda, mengurangi biaya kepatuhan pajak, dan mengurangi beban wajib pajak untuk menyimpan pencatatan atas transaksi afiliasi.
Pada akhir kelas, Kepala Seksi Keberatan dan Banding I Kanwil DJP Jakarta Khusus Bayu Agatyan mengatakan unit vertikal di Kanwil DJP Jakarta Khusus bakal memfasilitasi kebutuhan wajib pajak untuk melaksanakan APA.
Untuk diketahui, APA adalah perjanjian yang terjalin antara beberapa pihak, yakni antara wajib pajak dan DJP; wajib pajak, DJP, dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B; atau antara wajib pajak, DJP, dan lebih dari 1 otoritas pajak negara mitra P3B. Perjanjian tersebut dilakukan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
APA dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak lewat pengajuan permohonan atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari DJP sebagai tindak lanjut atas pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada otoritas pajak negara mitra.
Kesepakatan yang telah dicapai antara dirjen pajak dan wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan tentang pemberlakukan APA. (sap)