Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pemilik usaha jasa maklon guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 6 Februari 2023.
Petugas dari KPP Pratama Denpasar Timur Fajar Hotman Manullang mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak serta menginformasikan kepada wajib pajak bahwa terdapat kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tiap bulannya.
“Pada dasarnya, wajib pajak yang memiliki pendapatan bruto atau omzet telah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun diharuskan untuk dikukuhkan sebagai PKP,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (10/3/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Fajar juga menjelaskan terkait dengan pembuatan faktur pajak, penerbitan password e-nofa, dan kode aktivasi. Selain itu, dijelaskan pula terkait dengan sanksi administrasi jika PKP tidak menjalankan kewajiban pajaknya.
Merujuk pada UU No. 42/2009 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang tersebut.
Sementara itu, verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.
Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.
Hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak. (rig)