Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar Pemprov Aceh)
BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh akan mengakhiri program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir bulan ini.
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan diadakan hanya selama 2 bulan atau sampai dengan 28 Februari 2023. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program tersebut.
"Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau memakai aplikasi Signal (https://samsatdigital.id)," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Senin (27/2/2023).
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan. Dengan beleid tersebut, denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
Insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Adapun wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun juga dapat diberikan pemutihan.
Seluruh wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.
Untuk diketahui, program pemutihan sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Melalui media sosial, BPKA mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting untuk melaksanakan program pembangunan daerah.
"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," bunyi keterangan foto tersebut. (rig)