Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Viktor Laiskodat mengajak warganya agar segera memvalidasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.
Viktor mengatakan validasi NIK menjadi NPWP perlu dilakukan untuk mendukung kebijakan 1 data Indonesia. Menurutnya, masyarakat dapat mengikuti jejaknya melakukan validasi data secara online.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data NPWP secara mandiri melalui DJP Online," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakkupang, Jumat (17/2/2023).
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.
Dia menjelaskan pemerintah tengah berupaya wujudkan NIK sebagai single identity number yang bersifat unik dan berlaku seumur hidup. Masyarakat pun diminta berpartisipasi mewujudkan integrasi data dengan melakukan validasi data.
Integrasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.
Pada menu Profil di DJP Online, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Selain itu, pada menu Profil juga perlu di-input data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.
Apabila mengalami kendala ketika melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara online, Viktor menyarankan masyarakat untuk mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat. (sap)