Ilustrasi.
NUNUKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mendatangi sejumlah pelaku usaha pengusaha Pertamini guna memberikan edukasi terkait dengan pengenaan PPh final UMKM 0,5% pada 9 Januari 2023.
Penyuluh dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Trisha Aurel Carissa menyebut dirinya mengawasi prosedur kegiatan penjualan BBM di beberapa Pertamini terdekat.
“Salah satunya (yang didatangi) adalah GM Pertamini. Saya menggali informasi [dari wajib pajak], termasuk mengenai omzet per bulannya,” ujar Trisha dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/2/2023).
Setelah itu, lanjut Trisha, data-data yang didapat dikumpulkan. Nanti, data tersebut akan digunakan penyuluh untuk mempermudah DJP dalam menentukan kebijakan perpajakan yang akan dikenakan kepada wajib pajak.
Tak lupa, ia mengingatkan pengusaha Pertamini mengenai hak dan kewajiban perpajakannya serta memberitahu kanal layanan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan.
Tambahan informasi, PPh final 0,5% merupakan pengenaan tarif pajak yang diberikan kepada wajib pajak UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Fasilitas PPh final tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu. (rig)