Ilustrasi.
TANJUNG PINANG, DDTCNews – Kanwil DJP Kepulauan Riau mengadakan kegiatan sosialisasi supertax deduction kepada mahasiswa dan pelaku industri pada acara Polibatam Industry Fest di Kampus Politeknik Negeri Batam pada 12 Januari 2023.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri S. Saragih mengatakan supertax deduction merupakan insentif pajak yang diberikan kepada dunia industri yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi.
“Yang didapat dari fasilitas ini adalah penghematan pajak, yaitu pengurangan penghasilan bruto, (sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak),” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (20/1/2023).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/2019, insentif yang diberikan pemerintah berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Jendri menjelaskan fasilitas supertax deduction ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung program pendidikan terutama pendidikan vokasi. Sayang, fasilitas supertax deduction ini ternyata belum dioptimalkan secara maksimal.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena banyak pelaku industri yang takut diperiksa oleh pemeriksa pajak apabila menggunakan fasilitas ini.
“Supertax deduction ini bukan pintu masuk pemeriksaan. Jadi, bapak/ibu tak perlu takut menggunakan insentif ini,” tuturnya.
Jendri menegaskan pemerintah berharap fasilitas tersebut dapat digunakan secara maksimal oleh pelaku dunia industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi. Sebab, selain dapat mengurangi pajak, fasilitas tersebut juga mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia. (rig)