Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial KT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Tersangka KT ditengarai secara tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf I UU KUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, dikutip pada Minggu (22/1/2023).
Tak hanya itu, tersangka juga terancam hukuman pidana denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Akibat perbuatan tersangka, nilai PPN yang disetorkan ke kas negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
"Kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp1,09 miliar," ujar Bamaxs seperti dilansir suaradewata.com.
Tindak pidana pajak dilakukan oleh tersangka KT melalui perusahaannya, CV RJ, terhitung sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Maret 2016.
Dengan diserahkannya tersangka KT oleh Kanwil DJP Bali kepada Kejari Badung, KT akan ditahan selama 20 hari hingga 6 Februari 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar. (rig)