Ilustrasi.
SUMEDANG, DDTCNews - Tim Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan (P3) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan kunjungan ke objek pajak perkebunan pada 4 Januari 2022 guna menindaklanjuti permohonan pendaftaran objek pajak baru.
Kepala Seksi P3 KPP Pratama Sumedang Tri Asmeri mengatakan tim P3 telah melakukan peninjauan lokasi perkebunan sebagai tindak lanjut atas permohonan pendaftaran objek pajak baru yang diajukan oleh wajib pajak.
“Tim P3 KPP Sumedang bertemu langsung dengan Wulang, selaku perwakilan wajib pajak. Pada saat bersamaan, kami juga mengumpulkan data serta informasi yang dibutuhkan sebagai dasar penelitian,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (15/1/2023).
Berdasarkan PMK No. 48/2021, lanjut Tri Asmeri, wajib pajak harus mendaftar ke DJP melalui KPP paling lama 1 bulan setelah terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan PBB untuk diberikan surat keterangan terdaftar PBB.
Syarat subjektif untuk diterbitkan surat keterangan terdaftar ialah memiliki izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha. Jika tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai objek PBB P5L maka akan menjadi objek PBB P2 yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Fitri Fatimah Fitri mewawancarai wajib pajak terkait dengan data dan informasi atas perizinan usaha yang dimiliki wajib pajak serta menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.
Sebagai informasi, objek pajak perkebunan yang didaftarkan memiliki luas 800 hektare yang terdiri dari 2 lokasi, yaitu Desa Ciawitali dan Desa Gendereh, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP. (rig)