Pengumuman program pemutihan pajak di Sulawesi Barat.
MAMUJU, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) kembali memberikan keringanan pajak berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi (BPKPD) Sulbar menyatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun diimbau segera mengikuti program tersebut.
"Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpdsulbar, dikutip pada Jumat (13/1/2023).
Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 12 Januari hingga 5 Maret 2023. Dengan kebijakan ini, denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
Kemudian, insentif juga diberikan dalam bentuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, termasuk bagi kendaraan dari luar wilayah yang dibalik nama menjadi berpelat nomor DC.
Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Proses pembayaran pajaknya pun makin mudah karena telah tersedia layanan nontunai seperti melalui QRIS.
"Yuk ramai-ramai ke Samsat terdekat agar kendaraan Anda yang menunggak tidak kena blokir," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkpdsulbar. (rig)