Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mengadakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai pemeriksaan pajak melalui media radio pada 9 November 2022.
Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain.
“Yang melaksanakan proses pemeriksaan adalah pemeriksaan pajak yang telah memenuhi persyaratan khusus. Sehingga tidak sembarang orang bisa melakukan pemeriksaan,” kata pemeriksa pajak dari Kanwil DJP Kaltimtara Agus Santosa dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/12/2022).
Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan wajib pajak diperiksa. Salah satunya ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau wajib pajak tersebut akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Sementara itu, penyuluh pajak dari Kanwil DJP Kaltimtara Marlyn Pricillia Laluyan menambahkan bahasan mengenai kewajiban dan hak wajib pajak ketika dalam proses pemeriksaan juga turut dijelaskan dalam kegiatan tersebut.
“Pemeriksaan pajak bukanlah suatu proses yang harus ditakuti atau menjadi momok,” tuturnya.
Marlyn menegaskan tidak semua wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan. Sebab, terdapat sejumlah hal yang dipertimbangkan DJP seperti analisa resiko, skala prioritas, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.
“Proses pemeriksaan ini hal yang lumrah dalam sistem perpajakan self assessment sebagai langkah untuk pengujian kepatuhan wajib pajak. Jadi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tidak perlu khawatir,” ujarnya. (rig)