KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Beri Relaksasi Sanksi Bunga Pajak Sampai November

Muhamad Wildan
Minggu, 23 Oktober 2022 | 13.00 WIB
Pemkot Surabaya Beri Relaksasi Sanksi Bunga Pajak Sampai November

Ilustrasi. Warga memainkan drama kolosal peringatan peristiwa perobekan bendera Belanda oleh para pejuang di Hotel Majapahit (dulu Hotel Yamato) Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/9/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya memberikan fasilitas relaksasi sanksi administratif berupa bunga atas pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak reklame, pajak hiburan, dan pajak air tanah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan fasilitas relaksasi sanksi bunga pajak daerah diberikan terhitung sejak 10 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022.

"Tujuannya agar masyarakat aktif membayar pajak, baik itu PBB dan sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Bila wajib pajak melunasi tunggakan pajak daerah pada Oktober 2022, pemkot memberikan fasilitas penghapusan bunga secara penuh. Bila tunggakan baru dilunasi pada November 2022, keringanan sanksi bunga yang diberikan sebesar 50%.

"Penghapusan sanksi administratif kali ini terhadap bunga pajak daerah tahun 2011 sampai dengan November tahun 2022, sedangkan dendanya secara sistem akan dihapus," ujar Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi seperti dilansir lenteratoday.com.

Musdiq menjelaskan program tersebut digelar untuk meringankan beban masyarakat pada masa pemulihan pascapandemi Covid-19.

Dia berharap fasilitas yang diberikan tersebut dapat mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk segera membayar pajak.

"Penghapusan sanksi ini guna mendorong wajib pajak yang selama ini keberatan bayar karena kondisi ekonomi sejak pandemi. Kami harap masyarakat bisa berkurang bebannya sehingga bisa segera membayar hutang dan tunggakannya," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.