ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pertimbangkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan WP Badan

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 15 April 2026 | 12.30 WIB
DJP Pertimbangkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan WP Badan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi untuk memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan relaksasi ini disusun dengan mempertimbangkan jumlah SPT yang disampaikan wajib pajak badan. Seperti diketahui, pelaporan SPT wajib pajak badan paling lambat 30 April.

"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan," katanya, Rabu (15/4/2026).

Otoritas pajak masih menggodok rencana pemberian relaksasi tersebut hingga saat ini. Namun, Inge menjamin bakal segera memberikan informasi terkini kepada publik setelah pembahasan relaksasi itu rampung.

"Sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.

Sementara itu, DJP sudah lebih dulu memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 wajib pajak orang pribadi. Adapun pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT. Relaksasi tersebut hanya berlaku selama 1 bulan.

Dengan kata lain, penghapusan sanksi administrasi berlaku hingga 30 April 2026. Apabila SPT wajib pajak orang pribadi dilaporkan melebihi periode relaksasi tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Relaksasi penghapusan sanksi tersebut juga berlaku untuk wajib pajak dengan status kurang bayar. Relaksasi diberikan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak yang kurang bayar.

Normalnya, kurang bayar pajak harus dilunasi maksimal 31 Maret. Dengan adanya keringanan berupa tidak diterbitkan STP, wajib pajak kini bisa melunasi kurang bayar pajak maksimal 30 April. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.