KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 April 2026

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 16 April 2026 | 12.00 WIB
Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 April 2026
<p>Ilustrasi.</p>

SURABAYA, DDTCNews - Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya ke-733, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, memberikan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan kebijakan penghapusan denda tersebut bertujuan agar warga Surabaya dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi denda yang menumpuk.

“Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada warga dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” katanya, dikutip pada Kamis (16/04/2026).

Program tersebut berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025. Namun, program pembebasan denda PBB-P2 tersebut hanya berlaku mulai 1 April 2026 hingga 30 April 2026. Warga yang ingin memanfaatkannya harus membayar pokok PBB-P2 pada periode tersebut.

Basari mengungkapkan rentang waktu penghapusan denda PBB-P2 yang panjang didasarkan pada data piutang pajak sejak PBB masih dikelola pemerintah pusat. Adapun kewenangan pemungutan PBB-P2 baru dilimpahkan ke pemerintah daerah pada 2010.

Dia menjelaskan warga dapat melakukan pembayaran PBB-P2 tanpa denda cukup dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs web resmi Pemkot Surabaya di www.surabaya.go.id.

“Pembayaran pajak juga sudah dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput bola ke kantor-kantor kelurahan,” tuturnya.

Selain pembayaran secara langsung, Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pembayaran online, melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BRI. Bisa juga lewat marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos.

Basari berharap program penghapusan denda dapat menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi di Surabaya. Oleh karena itu, dia mengimbau warga untuk segera membayar pokok PBB-P2 sebelum akhir April 2026.

“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk benar-benar memanfaatkan periode ini hingga 30 April mendatang. Mari kita bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” ujarnya.

Basari menambahkan program pembebasan denda PBB-P2 terus disosialisasikan. Sosialisasi dimaksudkan agar program ini dapat dijangkau dan dimanfaatkan dengan baik oleh semua lapisan masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron di pusat kota, hingga pengumuman saat kegiatan Car Free Day (CFD),” katanya, seperti dilansir beritalima.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.