Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial IKW beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono menyebut tersangka IKW melalui PT BDM—perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi—diduga melakukan tindak pidana pajak sehingga menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sampai dengan Rp832 juta.
"IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013," katanya dikutip dari balitribune.co.id, Selasa (18/10/2022).
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, setiap orang yang sengaja tidak menyampaikan SPT diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 44B UU KUP, kejaksaan dapat menghentikan penyidikan atas permintaan menteri keuangan untuk kepentingan penerimaan negara.
Penyidikan hanya dapat dihentikan sesuai dengan Pasal 44B apabila IKW selaku tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.
Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), IKW sesungguhnya sudah diberi kesempatan oleh otoritas pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar serta sanksi denda sebesar 100%. Meski begitu, IKW tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Dengan adanya kasus tersebut, Anggrah mengimbau kepada wajib pajak lainnya untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hukum. (rig)