Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menyatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut di kantor Samsat terdekat.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bappendantb, dikutip pada Jumat (14/10/2022).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB 74/2022. Program itu berlaku hanya selama 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022.
Melalui program ini, pemprov memberikan 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%.
Diskon pajak sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, diskon 50% diberikan untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.
Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. Soal metode pembayaran, wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk transaksi nontunai.
"Pembayaran kini dapat dilakukan dengan QRIS di seluruh layanan Samsat se-NTB lebih cepat dan lebih mudah. Nontunai lebih baik!" tulis akun @bappendantb. (sap)