Ilustrasi.
LOMBOK TENGAH, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, NTB mencatat setidaknya sebanyak 3.012 ASN masih belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah Jalaluddin mengatakan jumlah ASN yang tercatat belum membayar PBB berpotensi bertambah seiring dengan pemilahan yang dilakukan.
"Saat ini sedang kami pilah by name by address," ujar Jalaludin, dikutip Kamis (15/9/2022).
Jalaludin mengatakan pihaknya tidak sepenuhnya mengetahui alasan di balik masih banyaknya ASN yang tak membayar PBB. Walau demikian, Jalaludin mengatakan pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, membayar pajak adalah kewajiban dari setiap warga negara.
Guna meningkatkan kepatuhan pajak para ASN, Pemkab Lombok Tengah akan menggelar gebyar pajak pada Jumat (16/9/2022).
Bila PBB tahun pajak 2022 tak kunjung dibayarkan, Pemkab Lombok Tengah akan menjatuhkan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang lalai dalam membayar PBB.
"ASN itu harus menjadi contoh taat pajak, jangan sampai masyarakat saja yang digencarkan. ASN juga harus lebih taat," ujar Jalaludin seperti dilansir swarakonsumenindonesia.com.
Untuk diketahui, TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN yang bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu belanja pemda atau peningkatan pendapatan daerah.
TPP diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan capaian indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah.
TPP diberikan pada setiap jabatan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. (sap)