KPP PRATAMA TABANAN

Agen LPG Tak Balas SP2DK, Petugas Pajak Datangi Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 September 2022 | 10.30 WIB
Agen LPG Tak Balas SP2DK, Petugas Pajak Datangi Tempat Usaha

Petugas dari KPP Pratama Tabanan melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP/I Nyoman Sumarjaya)

TABANAN, DDTCNews - KPP Pratama Tabanan mengadakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak pada 11 Agustus 2022 guna menindaklanjuti penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Account Representative Seksi Pengawasan KPP Pratama Tabanan I Nyoman Sumarjaya mengatakan kunjungan ini dilakukan pada wajib pajak yang merupakan agen LPG. Menurutnya, kunjungan ini dilakukan untuk meminta penjelasan dari wajib pajak.

“Wajib pajak sudah dikirimkan SP2DK melalui POS, tetapi belum ada balasan dalam waktu 14 hari sehingga kami datangi langsung ke tempat mereka untuk meminta penjelasan terkait dengan data,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (5/9/2022).

Nyoman menjelaskan SP2DK ini diterbitkan apabila terdapat kecenderungan wajib pajak melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan I Wayan Putratenaya menuturkan petugas memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa SP2DK merupakan bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

“Walaupun DJP telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan,” tuturnya.

Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, lanjut Wayan, otoritas pajak berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sehingga penerimaan pajak menjadi optimal.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.