KP2KP Sengeti

Alamat WP Langsung Didatangi Petugas Setelah Daftar NPWP, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 03 September 2022 | 17.15 WIB
Alamat WP Langsung Didatangi Petugas Setelah Daftar NPWP, Ada Apa?

Petugas KP2KP Sengeti saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha. 

MUARO JAMBI, DDTCNews - Tempat usaha 2 wajib pajak di Muaro Jambi, Jambi didatangi petugas pajak dari KP2KP Sengeti. Padahal pada hari yang sama keduanya baru saja mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai wajib pajak usahawan. 

Usut punya usut, kunjungan lapangan memang dilakukan agar edukasi dan penyuluhan bisa disampaikan dengan baik. Sebelumnya, pendaftaran NPWP hanya dilakukan secara daring sehingga pengecekan kondisi lapangan tidak leluasan dilakukan. 

"Setelah selesai melakukan pendaftaran, petugas Sengeti pada hari yang sama mendatangi tempat usaha wajib pajak untuk memberikan penyuluhan dan edukasi terkait hak dan kewajiban yang muncul ketika memiliki NPWP," tulis KP2KP Sengeti dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Sabtu (3/9/2022). 

Dalam kesempatan itu, petugas juga sekaligus menggali potensi perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak. Penggalian potensi dilakukan melalui wawancara. 

Dengan pendampingan pendaftaran NPWP dan penyuluhan tatap muka yang diberikan, petugas berharap wajib pajak baru bisa patuh terhadap kewajiban perpajakannya. 

Penggalian potensi pajak ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.