Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KP2KP MEMPAWAH

Dari BPHTB hingga PPh, Fiskus Edukasi Notaris Soal Tahapan PHTB

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 | 12.30 WIB
Dari BPHTB hingga PPh, Fiskus Edukasi Notaris Soal Tahapan PHTB
<p>Suasana kegiatan edukasi perpajakan yang diadakan oleh KP2KP Mempawah. (foto:&nbsp;Jevano Aldricksen Supriyanto)</p>

MEMPAWAH, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah menggelar edukasi perihal PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) kepada notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) pada 29 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, hadir para notaris dan PPAT, serta pejabat dan narasumber dari instansi yang terlibat dalam proses PHTB, seperti KPP Pratama Kubu Raya, serta Kantor Pertanahan dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah.

“Kegiatan itu membahas rangkaian proses PHTB, mulai dari alur alih media oleh kantor pertanahan, BPHTB oleh BPPRD, hingga PPh PHTB oleh KPP Pratama Kubu Raya,” kata Kepala KP2KP Mempawah Natalia Destri Mariani dikutip dari situs DJP, Kamis (15/10/2026).

Natalia menjelaskan keterlibatan berbagai instansi dalam kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat koordinasi dalam pelayanan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Menurutnya, pemahaman yang sama antara instansi dan PPAT diperlukan karena proses tersebut melibatkan beberapa tahapan dengan kewenangan yang berbeda.

“Proses PHTB melibatkan beberapa pihak, baik dari sisi pertanahan maupun perpajakan. Karena itu, kami ingin mempertemukan para pihak dalam satu forum agar informasi mengenai alur dan kewajiban yang harus dipenuhi dapat disampaikan secara lebih jelas dan selaras,” ujarnya.

Di tempat sama yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Imam Malvina Yusuf Putra memberikan materi terkait dengan tahapan administrasi pertanahan yang perlu diperhatikan dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah Suparianto memberikan materi meliputi aspek perpajakan daerah yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan serta tahapan yang perlu diperhatikan oleh pihak yang berkepentingan dalam memenuhi kewajiban BPHTB.

Dari sisi pajak pusat, materi PPh PHTB disampaikan oleh penyuluh KPP Pratama Kubu Raya Pani Melianto. Materi tersebut membahas kewajiban PPh yang timbul atas PHTB, serta keterkaitannya dengan proses administrasi pengalihan hak.

Lebih lanjut, Ketua IPPAT Kabupaten Mempawah Fam Johanes menilai kegiatan yang diinisiasi KP2KP merupakan bagian dari penguatan sinergi dengan profesi PPAT yang berperan dalam proses pembuatan akta terkait peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.