KAMPALA, DDTCNews - Pemerintah Uganda masih melaksanakan program pengungkapan sukarela atas penghasilan dan aset luar negeri hingga 30 Juni 2027.
Melalui program ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh penghapusan sanksi dan bunga pajak atas penghasilan atau aset luar negeri yang diungkapkan secara sukarela. Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan pajak atas penghasilan dan aset luar negeri yang belum atau kurang dilaporkan.
"Program ini memberikan kesempatan kepada individu dan badan yang berstatus sebagai wajib pajak dalam negeri untuk mengungkapkan penghasilan luar negeri yang belum dilaporkan atau kurang dilaporkan pada 2024 dan 2025, serta aset dan rekening keuangan terkait, sebelum otoritas mengambil tindakan penegakan hukum," bunyi pengumuman Uganda Revenue Authority (URA), dikutip pada Kamis (15/10/2026).
Program pengungkapan sukarela dilaksanakan berdasarkan Pasal 84(2) UU Tata Cara Perpajakan Bab 343. Melalui program ini, otoritas menawarkan sejumlah manfaat bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan program dan menyampaikan pengungkapan sebelum 30 Juni 2027.
Pertama, penghapusan penuh sanksi administratif dan bunga atas pajak yang diungkapkan dan dibayar melalui program tersebut. Kedua, otoritas tidak akan melakukan pemeriksaan atas penghasilan luar negeri yang diungkapkan secara sukarela untuk 2024, 2025, dan periode sebelumnya.
Ketiga, wajib pajak tidak akan dituntut atas pelanggaran pajak yang timbul dari penghasilan atau aset yang diungkapkan secara sukarela, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, otoritas menyediakan pengaturan pembayaran yang fleksibel, termasuk melalui mekanisme angsuran. Kelima, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh layanan prioritas dari otoritas.
Layanan prioritas tersebut mencakup restitusi pajak dipercepat, prioritas penyelesaian kepabeanan, manfaat sebagai authorized economic operator (AEO), serta pembebasan pemotongan pajak (withholding tax) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh individu dan badan yang merupakan wajib pajak dalam negeri Uganda dan memiliki penghasilan atau aset luar negeri yang belum dilaporkan secara benar.
Objek yang dapat diungkapkan mencakup penghasilan luar negeri yang diperoleh pada 2024 dan 2025, rekening keuangan di luar negeri, investasi di luar negeri, properti tidak bergerak di luar negeri, serta aset atau penghasilan luar negeri lainnya yang wajib dilaporkan berdasarkan UU Implementasi Konvensi mengenai Bantuan Administratif Bersama untuk Kepentingan Perpajakan.
Fasilitas ini hanya berlaku apabila wajib pajak menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat secara sukarela sebelum informasi tersebut ditemukan oleh otoritas atau sebelum audit maupun investigasi dimulai.
Agar bisa mengikuti program ini, wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan formulir Voluntary Disclosure of Foreign Income and Assets yang tersedia melalui portal resmi otoritas pajak. Wajib pajak juga perlu membetulkan SPT Tahunan apabila diperlukan, sesuai dengan ketentuan UU Tata Cara Perpajakan.
"Melalui kerangka Automatic Exchange of Information (AEOI), URA terus menerima informasi tentang rekening keuangan luar negeri, pendapatan, dan aset yang dimiliki di luar negeri oleh penduduk pajak Uganda. Oleh karena itu, wajib pajak didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk secara sukarela memberikan pengungkapan yang lengkap dan akurat," bunyi pengumuman otoritas. (dik)
