Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SULUH PAJAK

Sanksi Pajak Bisa Dihapus hingga 100%, Cermati Syaratnya

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026 | 15.00 WIB
Sanksi Pajak Bisa Dihapus hingga 100%, Cermati Syaratnya
Rizqi Fitriana,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

PERNAH terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau membayar pajak, lalu khawatir melihat sanksi administratif yang harus ditanggung?

Jangan buru-buru berkecil hati. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan, bahkan penghapusan sanksi administratif hingga 100%, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Fasilitas tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Meski menawarkan keringanan, fasilitas ini tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh wajib pajak. Ada jenis kewajiban yang tercakup, persyaratan yang harus dipenuhi, serta periode pemanfaatan yang perlu diperhatikan.

Siapa yang Berhak Memanfaatkan Fasilitas Ini?

Secara umum, terdapat empat kelompok kewajiban perpajakan yang tercakup dalam kebijakan tersebut. Pertama, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Kedua, pembetulan SPT secara sukarela atas SPT Tahunan sampai dengan tahun pajak 2025 atau SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026 yang menghasilkan status kurang bayar.

Ketiga, sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan atau tagihan pajak, termasuk surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), SKP pajak bumi dan bangunan (PBB), serta STP PBB. Cakupannya meliputi surat yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 maupun dalam periode fasilitas, yaitu 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.

Keempat, sanksi administratif terkait program pengungkapan sukarela (PPS) atas harta yang kurang diungkapkan, sepanjang tercantum dalam SKP yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026 yang merevisi PMK 118/2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Aturan tersebut menjadi landasan bagi pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam rangka mendorong perekonomian nasional.

Sementara itu, KEP-239/PJ/2026 mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut secara lebih konkret, termasuk cakupan kewajiban, periode pemanfaatan, dan besaran fasilitas yang dapat diberikan. Dengan demikian, kedua regulasi perlu dipahami secara beriringan agar wajib pajak mengetahui landasan hukum sekaligus mekanisme pemanfaatannya.

Meski kewajiban perpajakan termasuk dalam cakupan kebijakan, wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas. Persyaratan tersebut antara lain meliputi pelunasan pokok pajak yang terutang, tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum tertentu yang dibatasi oleh ketentuan, serta penyampaian surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan bahwa timbulnya sanksi administratif disebabkan oleh kekhilafan, bukan kesengajaan atau kesalahan wajib pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah memastikan persyaratan terpenuhi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terdaftar atau secara mandiri melalui coretax, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali status kewajiban perpajakan dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.

Makin Cepat, Makin Besar Keringanannya

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah periode pemanfaatan fasilitas. Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berbeda sesuai dengan waktu penyelesaian kewajiban dalam periode yang ditentukan.

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, skema fasilitas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • 8 Oktober–31 Desember 2026: penghapusan sanksi administratif sebesar 100%.
  • 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi administratif sebesar 50%.
  • 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi administratif sebesar 25%.

Ketentuan berdasarkan periode tersebut mencakup sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sesuai dengan cakupan dan persyaratan dalam keputusan tersebut.

Sebagai contoh, wajib pajak memiliki sanksi administratif sebesar Rp2 juta yang memenuhi kriteria fasilitas. Jika memperoleh penghapusan 100%, seluruh sanksi sebesar Rp2 juta dapat dihapuskan. Jika memperoleh pengurangan 50%, sanksi yang tersisa menjadi Rp1 juta. Adapun pengurangan 25% menyisakan sanksi sebesar Rp1,5 juta.

Perhitungan tersebut hanya merupakan ilustrasi sederhana. Pemberian fasilitas tetap bergantung pada jenis sanksi, pemenuhan persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.

Hal penting yang tidak boleh disalahartikan adalah penghapusan sanksi administratif bukan berarti penghapusan pokok pajak yang masih terutang. Fasilitas ini bukan pembebasan dari kewajiban membayar pajak, melainkan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban sanksi yang lebih ringan.

Misal, seorang wajib pajak memiliki pokok pajak terutang sebesar Rp10 juta dan dikenai sanksi administratif karena terlambat memenuhi kewajibannya. Jika sanksi tersebut memenuhi kriteria penghapusan penuh, wajib pajak berpeluang memperoleh penghapusan atas sanksi administratifnya. Namun, pokok pajak sebesar Rp10 juta tetap harus dilunasi.

Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan sekaligus menuntaskan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak perlu memeriksa kembali kewajiban yang belum diselesaikan dan memperhatikan batas waktu serta persyaratan yang berlaku.

Dengan memahami ketentuan sejak awal, fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara tepat tanpa mengabaikan kewajiban membayar pokok pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Risdhianto Budi Irawan
baru saja
Terimakasih atas materinya. Sangat berguna.