Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UU SATU DATA INDONESIA

DPR Dorong UU Satu Data Dimanfaatkan untuk Optimalkan Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 | 13.30 WIB
DPR Dorong UU Satu Data Dimanfaatkan untuk Optimalkan Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mendorong Kementerian Keuangan memanfaatkan UU Satu Data Indonesia (SDI) yang baru disahkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan, perkebunan, ekspor-impor, dan industri manufaktur.

Andi menilai integrasi data lintas kementerian dan lembaga dapat membantu Ditjen Pajak (DJP) mengidentifikasi wajib pajak besar yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, data yang tersedia juga perlu dihubungkan dengan informasi perizinan usaha di berbagai sektor.

"Satu Data Indonesia itu sudah memberikan mandat untuk memastikan semua kementerian lembaga membagi data. Jadi tidak menutup data," katanya, dikutip pada Kamis (15/10/2026).

Andi menjelaskan Komisi XI DPR telah bertemu dengan DJP, Ditjen Kekayaan Negara, dan badan layanan umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan untuk membahas keterhubungan antara target penerimaan pajak dan UU SDI.

Dia mencontohkan Kementerian Keuangan dapat bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk mengakses data perizinan ekspor-impor, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk sektor pertambangan, serta Kementerian Perindustrian untuk industri manufaktur.

Andi turut menyoroti pentingnya menghubungkan data SDI dengan coretax. Menurutnya, pengembangan teknologi administrasi perpajakan perlu diimbangi dengan ketersediaan data lintas instansi agar identifikasi wajib pajak dan penggalian potensi penerimaan lebih optimal.

"Coretax sebenarnya cuma teknologinya saja, coretax itu lebih kepada sistem yang dikembangkan Kementerian Keuangan, tetapi dengan Satu Data Indonesia ini harus bisa mengintegrasikan data dengan semua kementerian terkait," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga menilai SDI akan membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan. Melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga, perbedaan informasi yang disampaikan wajib pajak kepada berbagai instansi bisa diminimalkan.

Menurutnya, data yang berkualitas juga bakal mendukung perumusan anggaran untuk transfer ke daerah dan bantuan sosial.

"Semakin baik kualitas data nasional ini semakin tepat sasaran kebijakan fiskal kita," katanya.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Sebelum berlaku, undang-undang tersebut perlu terlebih dahulu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh menteri hukum. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.