Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
HONG KONG

Belajar dari Hong Kong, Perlukah Pajak atas Unrealized Profits?

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026 | 15.35 WIB
Belajar dari Hong Kong, Perlukah Pajak atas Unrealized Profits?
<p>Ilustrasi.</p>

HONG KONG, DDTCNews - Upaya memajaki keuntungan yang belum direalisasi (unrealized profits) dinilai berisiko melanggar prinsip dasar perpajakan dan memicu distorsi ekonomi. Pengalaman Hong Kong dalam sengketa antara otoritas pajak dan perusahaan investasi, Nice Cheer Investments Limited, dapat menjadi pelajaran bagi yurisdiksi lainnya.

Dalam artikel berjudul Hong Kong's Treatment of Mark-to-Market Gains and Losses: The Cheering Continues yang terbit di Tax Notes International pada 22 Juni 2015, Patrice Marceau dan Maggie Wong mengulas putusan pengadilan tertinggi Hong Kong mengenai perlakuan pajak atas keuntungan potensial berdasarkan metode akuntansi mark-to-market.

Marceau dan Wong menjelaskan sengketa tersebut bermula ketika Nice Cheer, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan surat berharga di Bursa Efek Hong Kong (HKEX), mengakui keuntungan yang telah direalisasi maupun belum direalisasi dalam laporan keuangan periode 1999–2005. Namun, untuk tujuan penghitungan penghasilan kena pajak, perusahaan mengeluarkan unsur keuntungan yang belum direalisasi.

Otoritas pajak Hong Kong (Inland Revenue Department/IRD) menolak perlakuan tersebut. IRD berpendapat bahwa berdasarkan Section 14 Inland Revenue Ordinance (IRO), keuntungan belum direalisasi tetap harus diperhitungkan sebagai objek pajak, terutama karena keuntungan tersebut telah diakui dalam laporan keuangan komersial wajib pajak.

Menurut IRD, jika tidak ada penyesuaian spesifik dalam regulasi pajak, penghitungan kewajiban harus bertitik tolak dari laba komersial. Sikap ini diperkuat preseden putusan Commissioner of Inland Revenue v. Secan Ltd (2000). Buntut dari sengketa ini, IRD merilis ketetapan pajak lebih dari HKD250 juta (sekitar Rp573,8 miliar dengan kurs saat ini) untuk tahun pajak 2003–2004 dan 2005–2006.

Sengketa itu berlanjut hingga Court of Final Appeal, pengadilan tertinggi Hong Kong. Pada 2013, pengadilan kembali memenangkan Nice Cheer, sejalan dengan putusan dua tingkat peradilan sebelumnya (Court of First Instance pada 2011 dan Court of Appeal pada 2012).

Keuntungan di Atas Kertas Tak Otomatis Objek Pajak

Marceau dan Wong menggarisbawahi bahwa putusan pengadilan dilandasi dua aturan pokok (cardinal rules) penafsiran laba/rugi dalam ketentuan perpajakan. Pertama, pengertian laba/keuntungan harus merujuk pada realisasi aktual, bukan sebatas keuntungan potensial atau nilai antisipasi. Kedua, baik keuntungan maupun kerugian tidak bisa diantisipasi (neither profits nor losses may be anticipated).

Berdasarkan kedua prinsip tersebut, pengadilan menilai keuntungan di atas kertas (paper profits) yang semata-mata timbul dari penilaian kembali aset berdasarkan harga pasar bukanlah laba dari kegiatan usaha yang sesungguhnya. Oleh karena itu, keuntungan tersebut tidak otomatis menjadi objek pajak hanya karena standar akuntansi internasional mengharuskan pengakuannya dalam laporan keuangan.

Putusan ini menegaskan dasar penghitungan laba akuntansi tidak selalu identik dengan dasar penghitungan penghasilan kena pajak. Keduanya memiliki tujuan dan ketentuan yang perlu ditinjau secara terpisah.

Seusai putusan pengadilan, IRD memperpanjang kebijakan sementara yang memungkinkan keuntungan mark-to-market tidak dikenai pajak. Di sisi lain, IRD tetap menerima klaim kerugian yang belum direalisasi (unrealized losses) sebagai pengurang pajak dalam konteks penilaian persediaan.

Kebijakan ini memunculkan perlakuan yang asimetris. Meski demikian, pengadilan membedakan pencatatan penurunan nilai persediaan dari tindakan mengantisipasi kerugian. Menurut pengadilan, penyusutan persediaan yang diklaim sebagai kerugian dapat diakui asalkan disetujui oleh auditor independen, bersifat material, dan penurunan nilainya permanen (irremediable impairment).

Marceau dan Wong memperingatkan apabila pemerintah berniat merombak ketentuan untuk mengenakan pajak atas keuntungan potensial, perubahan itu harus diiringi evaluasi terhadap rezim kerugian yang berlaku.

Risiko besar lainnya adalah volatilitas harga pasar. Keduanya mencontohkan kondisi ketika harga aset melonjak tajam pada akhir tahun, tetapi seketika anjlok tak lama kemudian. Jika keuntungan dari penilaian pasar akhir tahun langsung dipajaki, wajib pajak akan menanggung beban pajak atas kekayaan yang sebetulnya telah menguap.

Kondisi ini makin memberatkan karena Hong Kong menganut sistem kompensasi kerugian satu arah ke depan (forward-only). Karena itu, wacana pemajakan atas keuntungan belum direalisasi perlu dipikirkan secara saksama dengan mempertimbangkan fluktuasi pasar serta mekanisme perlakuan kerugian.

Marceau dan Wong turut mempertanyakan apakah IRD pada akhirnya akan merespons putusan Nice Cheer melalui perubahan undang-undang. Menurut mereka, intervensi hukum untuk memajaki unrealized profits justru akan menabrak prinsip fundamental perpajakan Hong Kong. Saat artikel Marceau dan Wong diterbitkan, IRD masih menerapkan kebijakan penundaan pajak tersebut secara sementara.

Beberapa tahun berselang, untuk mengakhiri polemik perbedaan antara perlakuan pajak dan standar akuntansi, pemerintah Hong Kong mengesahkan Inland Revenue (Amendment) (No. 2) Ordinance 2019. Sebagai pedoman pelaksana, IRD juga menerbitkan Departmental Interpretation and Practice Notes (DIPN) No. 42 (Revised) bertajuk Taxation of Financial Instruments and the Taxation of Foreign Exchange Differences.

Regulasi ini memberikan jalan tengah dengan tidak memaksakan pemajakan atas laba yang belum direalisasi. Melalui aturan ini, wajib pajak diberikan keleluasaan berupa opsi sukarela (election/opt-in) untuk menggunakan basis nilai wajar (mark-to-market) dalam penghitungan pajaknya agar selaras dengan standar akuntansi keuangan (HKFRS 9/IFRS 9). Opsi ini mempermudah administrasi bagi perusahaan yang ingin menghindari rekonsiliasi fiskal yang rumit.

Namun, apabila wajib pajak memilih untuk tidak mengambil opsi tersebut, prinsip dari putusan Nice Cheer tetap berlaku. Artinya, keuntungan yang belum direalisasi tidak dikenai pajak, dengan konsekuensi kerugian yang belum direalisasi juga tidak dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Pengalaman di Hong Kong ini memberikan pelajaran bahwa merancang kebijakan pemajakan unrealized profits tidak cukup hanya bersandar pada standar akuntansi. Perumus kebijakan harus menimbang ulang asas realisasi, landasan hukum material, risiko fluktuasi nilai aset, serta prinsip keadilan antara pengenaan pajak atas laba dan relaksasi untuk kerugian.

Polemik pemajakan atas keuntungan di atas kertas tidak hanya terjadi di Hong Kong. Di berbagai negara maju, wacana serupa kerap berujung pada kebuntuan hingga penolakan keras. Simak bagaimana Amerika Serikat berkali-kali gagal mengesahkan pajak unrealized capital gains, serta bagaimana parlemen Australia tegas menolak wacana tersebut.

Kekhawatiran serupa mengenai dampak distorsi terhadap iklim investasi juga terjadi di Eropa. Belanda, misalnya, akhirnya memilih membatalkan rencana penerapan skema pajak tersebut demi menjaga daya saing investasi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.