
PERPAJAKAN sering kali menjadi topik yang ramai diperbincangkan di media sosial, misalnya ketika Peraturan Pemerintah No. 20/2026 diterbitkan. Berbagai interpretasi mengenai peraturan tersebut beredar dan menimbulkan perdebatan di ruang publik (Yuda, 2026).
Selain itu, penyederhanaan informasi maupun pandangan pribadi yang diunggah influencer terkadang turut membentuk persepsi masyarakat terhadap suatu kebijakan.
Fenomena tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik dalam menilai kebijakan pemerintah. Namun, diskusi dapat berkembang kurang sehat apabila informasi yang beredar tidak disertai upaya klarifikasi yang memadai.
Penyampaian kebijakan perpajakan perlu disesuaikan dengan minat dan karakteristik publik. Influencer atau content creator pada umumnya telah memiliki pengikut dengan kedekatan tertentu. DJP dapat menggandeng influencer sebagai salah satu kanal informasi yang lebih segar dan personal bagi publik.
Meskipun DJP memiliki berbagai kanal dan konten perpajakan seperti diatur dalam SE-46/PJ/2021, pemberdayaan influencer diyakini dapat membantu memperluas jangkauan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan.
Apabila dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, kedekatan influencer dengan para pengikutnya tersebut dapat membantu membangun komunikasi pemerintah yang terasa lebih dekat dengan keseharian publik.
Secara akademis, menggandeng influencer sebagai komunikator perpajakan relevan dengan teori kredibilitas sumber, di mana komunikator berkredibilitas tinggi lebih mudah memengaruhi opini dan mengajak audiens (Hovland, dkk, 1953).
Lebih lanjut, kedekatan personal influencer juga dapat membantu menjadikan kebijakan pajak lebih mudah dipahami. Pendekatan tersebut sejalan dengan Model Kemungkinan Elaborasi (Petty & Cacioppo, 1986).
Isu perpajakan yang sarat istilah teknis dapat menurunkan minat sebagian audiens untuk mendalami informasi. Dalam situasi ini, influencer dapat bertindak sebagai isyarat periferal (peripheral cue) yang menarik perhatian awal melalui gaya komunikasi dan kedekatan dengan audiens. Setelah perhatian terbentuk, substansi tetap perlu diarahkan pada pemahaman yang benar terhadap kebijakan.
Influencer sebagai komunikator pemerintah bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Di kalangan pegawai pemerintah, misalnya, dapat ditemukan influencer atau content creator yang aktif membagikan pengalaman dan aktivitasnya sebagai pegawai.
Dengan karakter dan latar belakang yang beragam, konten mereka tidak hanya menjangkau sesama pegawai, tetapi juga khalayak umum yang relevan dengan topik yang disampaikan.
Kedekatan dan konsistensi komunikasi tersebut dapat membantu membangun keterpercayaan, meskipun kredibilitas tetap bergantung pada kompetensi, rekam jejak, dan akurasi informasi.
Dengan demikian, penyampaian kebijakan melalui pegawai yang juga aktif sebagai content creator dapat menjadi salah satu alternatif komunikasi publik, tak terkecuali di bidang perpajakan. Strategi pemberdayaan influencer dapat diimplementasikan melalui 3 langkah.
Pertama, DJP dapat membagi kategori influencer menjadi influencer umum, influencer profesional di bidang perpajakan, hukum, atau bidang terkait, serta influencer yang berasal dari kalangan pegawai.
Kedua, setiap kampanye yang disampaikan melalui influencer sebaiknya tidak terlalu kaku dan birokratis. DJP dapat menyiapkan terms of reference yang berisi substansi utama, fakta, serta batas informasi yang harus dijaga akurasinya, sementara gaya penyampaian tetap menjadi ruang kreatif influencer.
Ketiga, kampanye dapat disesuaikan dengan urgensi dan kompleksitas isu perpajakan. Isu rutin seperti pelaporan SPT tentu membutuhkan pendekatan yang berbeda dari komunikasi mengenai kebijakan baru.
Meskipun strategi ini memiliki manfaat dalam memperkuat komunikasi publik, terdapat sejumlah tantangan dan risiko yang perlu diperhatikan. DJP perlu cermat dalam memilih influencer yang akan dilibatkan.
Reputasi, kompetensi, gaya komunikasi, rekam jejak, serta pemahaman terhadap substansi dapat menjadi bahan pertimbangan. Pemilihan figur yang kurang tepat dapat mengurangi efektivitas pesan dan berisiko memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Selain itu, informasi yang tercantum dalam terms of reference perlu disusun secara jelas untuk mengurangi risiko misinformasi. DJP juga dapat melakukan verifikasi atas substansi utama sebelum konten dipublikasikan tanpa harus membatasi seluruh gaya kreatif influencer.
Transparansi juga penting dalam membangun kredibilitas. Apabila konten merupakan bagian dari kerja sama resmi dengan DJP, hubungan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada audiens.
Penggunaan influencer sebagai jembatan antara pemerintah dan publik menawarkan salah satu cara untuk mengurai kerumitan isu perpajakan.
Melalui kedekatan personal, fleksibilitas gaya bahasa, serta kredibilitas yang dibangun melalui kompetensi dan keterpercayaan, influencer dapat membantu menerjemahkan kebijakan teknis menjadi informasi yang lebih mudah dicerna. Pendekatan ini juga dapat membuka ruang komunikasi yang lebih interaktif jika respons masyarakat turut didengar dan dipertimbangkan.
Dalam pajak sebagai kesepakatan bersama, komunikasi publik tidak cukup hanya memastikan pesan pemerintah tersampaikan. Publik juga perlu memperoleh ruang untuk memahami, bertanya, dan memberikan tanggapan atas kebijakan yang dijalankan.
Pemberdayaan influencer yang dikelola secara transparan, akurat, dan terukur dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat hubungan tersebut sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak secara sukarela. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
