Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Sebanyak 5.600 WP GloBE Sudah Terdaftar lewat Coretax

Jumat, 16 Oktober 2026 | 18.00 WIB
DJP: Sebanyak 5.600 WP GloBE Sudah Terdaftar lewat Coretax
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sedikitnya 5.600 wajib pajak telah terdaftar sebagai wajib pajak GloBE hingga pertengahan Oktober 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan seluruh proses pendaftaran dan administrasi wajib pajak GloBE dilakukan melalui satu platform, yaitu coretax. Wajib pajak dapat menambahkan status secara mandiri melalui akun wajib pajaknya di coretax.

"Implementasi Pilar 2 itu platformnya ya pakai coretax. Data kita turunkan di taxpayer account lewat coretax," katanya, dikutip pada Jumat (16/10/2026).

Secara teknis, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan penambahan status wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah tahun pengenaan GloBE pertama berakhir.

Permohonan diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak alias akun coretax dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir penambahan status wajib pajak GloBE.

Jika formulir sudah lengkap, akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik. Selanjutnya, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status melalui coretax.

Apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan, KPP dapat menambahkan status secara jabatan berdasarkan penelitian administrasi atas data dan informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP.

Bimo mengatakan kantor pusat akan menyalurkan data dan informasi yang dibutuhkan unit vertikal DJP untuk menindaklanjuti proses administrasi wajib pajak GloBE.

"Nah 5.600 sekian itu nanti dari data di coretax di kantor pusat akan kami remind ke semua aktor [petugas] di Kanwil dan KPP. Jadi itu sudah masuk di taxpayer account mereka dan mereka memang 'kan voluntarily mendaftar," ujarnya.

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan sekitar 5.600 wajib pajak secara sukarela melakukan asesmen mandiri untuk mengetahui apakah mereka memiliki kriteria sebagai wajib pajak GloBE atau tidak.

Dengan demikian, perusahaan tidak perlu menunggu otoritas pajak untuk memeriksa ataupun menghubungi mereka terlebih dahulu.

Selain itu, menurut Bimo, pendaftaran secara mandiri dilakukan karena negara tempat kantor pusat perusahaan multinasional (PMN) berada juga telah menerapkan Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE).

"Mereka [wajib pajak GloBE] voluntarily assess, kenapa? Karena di markas besarnya, di host country-nya juga sudah resiprokal, mereka juga ikut Pilar 2," tuturnya.

Bimo menambahkan ribuan entitas yang masuk cakupan wajib pajak GloBE tersebar di berbagai wilayah kerja kantor pajak. Dengan demikian, wajib pajak GloBE tidak hanya berasal dari perusahaan yang ditangani oleh KPP Wajib Pajak Besar (large taxpayer office/LTO).

"Jadi dengan sistem yang ada insyaallah transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.