Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KONSULTASI PAJAK

Akuisisi, Pakai Cash atau Stock Consideration? Lihat Dulu Isu Pajaknya

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 16 Oktober 2026 | 16.00 WIB
Akuisisi, Pakai Cash atau Stock Consideration? Lihat Dulu Isu Pajaknya
Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ira, manajer keuangan di sebuah perusahaan di Jakarta. Perusahaan kami berencana mengakuisisi saham suatu perseroan tertutup dalam negeri. Dalam proses perencanaan, kami sedang mendiskusikan bentuk pembayaran yang akan digunakan. Apakah membayar dengan tunai (cash), menerbitkan saham kami sendiri kepada penjual (stock), atau menggunakan kombinasi keduanya.

Lantas, bagaimana perbedaan implikasi pajak dari masing-masing pilihan tersebut bagi perusahaan kami sebagai pihak pengakuisisi?

Ira, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Ira. Ketika suatu perusahaan mengakuisisi saham perusahaan target, pihak pengakuisisi harus membayar transaksi tersebut dengan cara tertentu. Secara umum. terdapat tiga bentuk pembayaran (form of consideration) yang dapat dipilih:

  1. pembayaran tunai (cash consideration);
  2. pembayaran dengan menerbitkan saham baru pengakuisisi (stock consideration); dan
  3. kombinasi keduanya (mixed consideration).

Penentuan form of consideration biasanya didasarkan pada pertimbangan komersial korporasi. Namun, aspek pajak yang timbul akibat keputusan ini krusial dan perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan. Sebab, ketiganya memiliki isu pajak yang berbeda.

Dalam artikel ini, isu pajak dari masing-masih pilihan tersebut akan dipetakan, terutama dari sisi pihak pengakuisisi.

Cash Consideration

Dalam skema cash consideration, pihak pengakuisisi membayar harga akuisisi sepenuhnya dalam bentuk tunai. Apabila kas internal tidak mencukupi, pengakuisisi lazimnya meminjam dari bank atau pihak lain untuk membiayai akuisisi tersebut (leveraged buyout/LBO).

Konsekuensinya, terdapat beban bunga yang harus dibayar atas pinjaman tersebut. Di sinilah isu pajak (terkait pembebanan biaya bunga) muncul.

Pada prinsipnya, pemerintah memang memperbolehkan biaya bunga sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi prinsip mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh.

Namun, terdapat pembatasan atas pembebanan biaya bunga yang didasari pada prinsip taxable-deductible sesuai penjelasan atas Pasal 6 UU PPh:

“…Bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak…”

Pembatasan ini relevan untuk diperhatikan. Lantaran, sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh, akuisisi yang hendak perusahaan Ibu lakukan akan menimbulkan dividen yang dikecualikan dari objek pajak (non-taxable). Dengan begitu, bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk mengakuisisi saham tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible).

Ketentuan ini dikonfirmasi dalam Pasal 13 huruf a angka (1) PP 94/2010. Mengacu pada ketentuan dimaksud, biaya untuk 3M penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Alhasil, beban bunga yang harus dikeluarkan akibat pinjaman untuk membeli saham tidak memberi “manfaat pajak” apa pun bagi pihak pengakuisisi.

Stock Consideration

Dalam stock consideration, pihak pengakuisisi tidak membayar tunai, melainkan menerbitkan sahamnya kepada perusahaan target sebagai bentuk kompensasi. Artinya, berbeda dengan cash consideration, struktur pembayaran ini tidak memerlukan pinjaman yang menimbulkan beban bunga.

Dari sisi pengakuisisi, penerbitan saham kepada perusahaan target akan memengaruhi ekuitas. Sebab, penerbitan tersebut masuk sebagai tambahan modal disetor dan tidak menimbulkan penghasilan maupun biaya.

Dengan kata lain, struktur pembayaran ini tidak menimbulkan eksposur pajak yang timbul secara langsung pada saat transaksi.

Sebagai catatan, penerbitan saham baru berakibat pada dilusi kepemilikan pemegang saham eksisting, yang biasanya menjadi pertimbangan korporasi di luar dimensi pajak.

Mixed Consideration

Dalam mixed consideration, eksposur pajaknya merupakan gabungan proporsional dari kedua struktur pembayaran di atas.

Porsi tunai yang dibiayai pinjaman akan memunculkan bunga non-deductible. Sementara itu, porsi saham tidak menimbulkan eksposur pajak langsung. Artinya, semakin besar porsi kas berbasis pinjaman, semakin besar beban bunga yang tidak dapat dimanfaatkan secara fiskal.

Kesimpulan (dan Perspektif Perusahaan Target)

Cash consideration lazimnya mengandalkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan kas yang besar. Namun, bunga atas pinjaman tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Sebaliknya, stock consideration tidak memerlukan kas keluar maupun pinjaman sehingga tidak menimbulkan isu bunga non-deductible sama sekali.

Dari sudut pandang pajak pengakuisisi, stock consideration mungkin terlihat lebih menguntungkan. Kendati demikian, pilihan ini tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan korporasi lainnya seperti dilusi kepemilikan akibat stock consideration.

Sebagai tambahan perspektif, aspek pajak di sisi perusahaan target (sebagai penjual) penting dipahami dalam konteks negosiasi saat akuisisi. Aspek pajak di sisi penjual juga berbeda tergantung form of consideration yang dipilih.

Pada cash consideration, penjual menerima kas dan dikenai PPh atas keuntungan pengalihan saham sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh. Mengingat penjual menerima kas maka kewajiban pajaknya dapat langsung dilunasi dengan kas tersebut. Artinya, tidak ada tekanan likuiditas bagi penjual.

Pada stock consideration, aspek pajak yang sama tetap timbul karena keuntungan pengalihan saham target tetap menjadi objek PPh. Namun, mengingat penjual tidak menerima kas maka kewajiban pajaknya harus ditanggung dari kantong sendiri. Isu likuiditas ini dapat mendorong penjual justru lebih memilih cash consideration.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.