KP2KP NUNUKAN

Cek Omzet, Petugas Pajak Datangi Alamat UMKM di Perbatasan RI-Malaysia

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Agustus 2022 | 19.00 WIB
Cek Omzet, Petugas Pajak Datangi Alamat UMKM di Perbatasan RI-Malaysia

Petugas pajak ketika menemui pelaku UMKM di perbatasan utara wilayah Indonesia di Kab. Nunukan. (foto: DJP/Candra Kusuma Atmaja)

NUNUKAN, DDTCNews - KP2KP Nunukan mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sebagai upaya peningkatan kepatuhan dan pemahaman perpajakan pada perbatasan utara wilayah Indonesia di Kabupaten Nunukan pada 3 Agustus 2022.

Pegawai KP2KP Nunukan Kadri Silawane mengatakan tim KP2KP menggali informasi terkait dengan omzet pelaku UMKM di perbatasan RI-Malaysia. Selain itu, tim juga menanyakan setoran dan pelaporan pajak yang dilakukan UMKM selama ini.

"Kami berharap kegiatan lapangan seperti ini dapat meyakinkan masyarakat bahwa DJP selalu hadir memberikan pelayanan kepada wajib pajak di manapun berada,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (26/8/2022).

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.