KPP PRATAMA SINGKAWANG

Aset Tanah Kosong WP Dinilai, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 24 Juli 2022 | 16.00 WIB
Aset Tanah Kosong WP Dinilai, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Tim Penilai Pajak KPP Pratama Singkawang mengadakan survei lapangan atas aset sita wajib pajak berinisial OA. Aset sita tersebut berupa tanah kosong yang terletak di Kabupaten Sambas.

Asisten Penilai Pajak KPP Pratama Singkawang Ahkmad Yasiir Abdulloh mengatakan kegiatan survei lapangan yang diadakan pada 22 Juni 2022 tersebut dilakukan untuk menentukan nilai pasar objek properti berupa tanah kosong.

"Hal ini merupakan peran penilai dalam rangka penegakan hukum," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (24/7/2022).

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan, penilaian bertujuan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu.

Sementara itu, Penilai Pajak KPP Pratama Singkawang Vonita Briliana menjelaskan survei lapangan diperlukan dalam rangka pengamatan dan pengumpulan data berupa kondisi fisik objek penilaian, serta untuk memastikan validitas keberadaan objek penilaian.

"Objek penilaian berupa properti, bisnis, atau aset tak berwujud, yang dapat digunakan sebagai dasar menghitung pajak terutang atau tujuan lain untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, dan fungsi lainnya sesuai ketentuan perpajakan," ujarnya.

Tambahan informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Hadi (1995) mendefinisikan penyitaan sebagai rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Berdasarkan 2 definisi tersebut dapat diketahui jika pelaksanaan penyitaan menjadi tugas juru sita pajak. Pasalnya, juru sita pajak memang menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
risangpaksi
baru saja
mantap