Tim penyuluh KP2KP Benteng ketika mengedukasi wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan.
BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan one on one dengan wajib pajak usahawan yang memiliki toko apotek di Kecamatan Benteng pada 15 Juni 2022.
Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Benteng menugaskan tim penyuluh beranggotakan tiga orang, yaitu Restu Fajar Subhakti, Bastomi Ali Ustadi, dan Muhammad Irfan Nashih. Tim penyuluh memberikan edukasi kepada Ambo Upe sang pemilik Toko Apotek Belawa.
"Maksud dari kedatangan tim penyuluh ialah untuk memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sebagai wajib pajak orang pribadi usahawan,” jelas Restu seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (30/6/2022).
Restu menjelaskan terdapat dua kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi usahawan yaitu pembayaran pajak UMKM apabila omzet sudah di atas Rp500 juta dan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun.
“Cara penghitungan pajak UMKM ialah penghasilan di atas Rp500 juta dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp500 juta lalu dikalikan tarif 0,5% dan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret,” tuturnya.
Setelah dilaksanakan penyuluhan one on one, tim penyuluh berharap wajib pajak bisa memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan makin meningkat, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)