Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Ada 3 Kondisi yang Bikin Tiket Pesawat Tak Dapat PPN DTP

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 23 Oktober 2026 | 15.00 WIB
Catat! Ada 3 Kondisi yang Bikin Tiket Pesawat Tak Dapat PPN DTP
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur beberapa kondisi yang menyebabkan pembelian tiket pesawat tidak memperoleh insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Pembelian tiket pesawat harus memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam PMK 77/2026. Salah satunya ialah tiket yang dibeli harus penerbangan kelas ekonomi, bukan kelas bisnis (business class) ataupun kelas utama (first class).

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal: tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi," bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf b PMK 77/2026, dikutip pada Jumat (23/10/2026).

Secara terperinci, terdapat 3 kondisi yang menyebabkan PPN terutang atas pembelian tiket pesawat tidak ditanggung pemerintah. Pertama, penyerahan jasa angkutan udara di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang ditetapkan.

PMK 77/2026 mengatur PPN DTP diberikan kepada penerima jasa sepanjang pembelian tiket dilakukan pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, serta memilih periode penerbangan untuk 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Persyaratan mengenai kedua periode tersebut harus dipenuhi untuk memperoleh PPN DTP.

Kedua, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi. Ketiga, maskapai penerbangan selaku pengusaha kena pajak tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Perlu diperhatikan, daftar perincian transaksi PPN DTP tersebut harus disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) paling lambat pada 31 Maret 2027.

Apabila salah satu kondisi tersebut terjadi, pembelian tiket pesawat tidak memperoleh PPN DTP sehingga akan dikenakan tarif PPN yang berlaku secara umum.

"Atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 77/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.