Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Digital Tax Companion, Dari Administrasi ke Pendampingan Pajak Digital

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 23 Oktober 2026 | 15.30 WIB
Digital Tax Companion, Dari Administrasi ke Pendampingan Pajak Digital
Ishak,
Bandar Lampung, Lampung

AWAL 2025 menjadi fase penyesuaian yang cukup melelahkan. Demi memenuhi kewajiban di tengah sistem perpajakan yang serba baru, sebagian wajib pajak mencari informasi melalui media sosial, menghubungi Kring Pajak, hingga mendatangi kantor pajak.

Dari proses adaptasi tersebut, ada satu pelajaran penting yang dapat dipetik. Kepercayaan terhadap sistem pajak tidak hanya ditentukan ketika negara memungut penerimaan, tetapi juga oleh pengalaman masyarakat saat berusaha memenuhi kewajibannya.

Jika meminjam Slippery Slope Framework yang digagas pakar psikologi ekonomi Erich Kirchler (2007), kondisi ini dapat dijelaskan melalui dua dimensi utama, yakni kekuatan otoritas (power of authority) dan kepercayaan terhadap otoritas (trust in authority).

Kekuatan otoritas diperlukan untuk memastikan aturan dipatuhi. Namun, kepercayaan juga berperan dalam membentuk kepatuhan sukarela. Ketika prosedur dipersepsikan rumit dan pelayanan sulit diakses, hubungan wajib pajak dengan otoritas berpotensi menjadi lebih transaksional. Sebaliknya, pengalaman pelayanan yang mudah dan dapat diprediksi dapat memperkuat kepercayaan terhadap sistem.

Oleh karena itu, kepatuhan tidak cukup hanya bertumpu pada pengawasan dan pemeriksaan. Dalam rezim self-assessment, hambatan yang membuat wajib pajak kesulitan memenuhi kewajibannya juga perlu dikurangi.

DJP sebenarnya telah bergerak ke arah tersebut. Melalui implementasi coretax system, berbagai proses administrasi yang sebelumnya tersebar mulai diintegrasikan dalam satu sistem.

Dari masa transisi ini, bisa ditarik satu kesimpulan: upaya meningkatkan kepatuhan tidak melulu dilakukan dengan memperkuat pengawasan, tetapi juga dengan menyingkirkan hambatan yang membuat wajib pajak tersandung ketika hendak memenuhi kewajibannya.

Dari Pengalaman ke Pendampingan Digital

Berangkat dari kebutuhan tersebut, keberhasilan reformasi administrasi tidak cukup diukur dari penerimaan negara atau jumlah SPT yang dilaporkan. Pengalaman wajib pajak juga perlu menjadi ukuran.

Salah satu pendekatannya adalah Indeks Pengalaman Wajib Pajak (Taxpayer Experience Index). Indeks ini dapat mengukur, antara lain waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan layanan, jumlah tahapan yang harus ditempuh, keberhasilan menggunakan layanan secara mandiri, hingga kebutuhan wajib pajak untuk meminta bantuan petugas.

Jika penerimaan negara menunjukkan seberapa besar kontribusi masyarakat yang berhasil dihimpun, ukuran pengalaman wajib pajak membantu menjawab pertanyaan lain yang tak kalah penting, yakni seberapa mudah negara membantu masyarakat memenuhi kewajibannya?

Pengukuran tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar untuk memperbaiki layanan secara lebih terarah. Sebagai tahap lanjutan Coretax, penulis mengusulkan pengembangan Digital Tax Companion. Usul ini juga sejalan dengan arah Tax Administration 3.0 yang diperkenalkan OECD (2020).

Arah yang dimaksud ialah mendorong administrasi pajak makin terintegrasi ke dalam proses yang dijalankan wajib pajak. Salah satu pendekatannya adalah compliance by design, yakni menanamkan kepatuhan ke dalam desain sistem dan proses sejak awal.

Secara sederhana, Digital Tax Companion dapat dirancang sebagai asisten berbasis kecerdasan buatan yang terintegrasi dalam portal wajib pajak di coretax.

Sistem tersebut memanfaatkan informasi yang tersedia dalam Taxpayer Account Management (TAM), termasuk Buku Besar Wajib Pajak, untuk memberikan informasi dan notifikasi secara proaktif sesuai dengan kondisi masing-masing wajib pajak.

Bayangkan pengalaman seorang UMKM ketika masuk ke akunnya. Alih-alih langsung dihadapkan pada deretan menu teknis, layar dapat menampilkan informasi seperti: “Ada 3 bukti potong e-Bupot baru bulan ini. Mari periksa dan selesaikan kewajiban yang berkaitan dengan data tersebut.”

Dalam pengembangannya, asisten tersebut juga dapat dirancang untuk memberikan peringatan ketika sistem menemukan potensi ketidaksesuaian data antarmodul sebelum dokumen dikirimkan. Pelayanan pun tidak lagi sepenuhnya seragam, tetapi dapat disesuaikan dengan profil dan aktivitas masing-masing wajib pajak.

Tentu, Digital Tax Companion perlu ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengambil keputusan atas kewajiban perpajakan. Perlindungan data, transparansi sumber informasi, serta mekanisme koreksi ketika rekomendasi sistem tidak tepat juga perlu menjadi bagian dari desainnya.

Melalui pendampingan yang lebih proaktif, teknologi tidak hanya berfungsi mencatat kepatuhan setelah kewajiban dilakukan, tetapi juga bisa memberikan masyarakat kemudahan dalam menjalani proses menuju kepatuhan.

Ketika kemudahan tersebut hadir, kepercayaan memiliki ruang untuk tumbuh. Dari sanalah kepatuhan sukarela dapat semakin kuat dan pajak sebagai kesepakatan bersama memperoleh makna yang lebih nyata dalam hubungan antara negara dan masyarakat. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.