
PAJAK bukan hanya perkara bagaimana negara menghimpun penerimaan, tapi juga bagaimana dana yang telah dikumpulkan itu digunakan dan dipertanggungjawabkan. Ketika masyarakat membayar pajak, muncul pula tuntutan agar setiap kebijakan fiskal benar-benar untuk kepentingan publik.
Oleh karena itu, diskursus perihal kebijakan fiskal tidak dapat dilepaskan dari persoalan keterwakilan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Belajar dari Revolusi AS pada abad ke-18, kita mengenal istilah No Taxation Without Representation. Slogan tersebut muncul ketika masyarakat di koloni AS tetap diwajibkan membayar pajak kepada Inggris Raya tanpa memiliki perwakilan di parlemen. Kondisi itu kemudian turut memicu gejolak politik dan penolakan terhadap kebijakan perpajakan.
Namun, dalam tata kelola fiskal modern, keterwakilan tidak berhenti pada keberadaan wakil rakyat di parlemen. Keterwakilan juga berkaitan dengan kemampuan parlemen untuk menguji, mengawasi, dan menilai penggunaan uang publik secara memadai.
Herzberg (2026) menjelaskan persoalan pajak modern juga berkaitan dengan otoritas, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan uang pajak. Dalam konteks tersebut, kualitas penggunaan anggaran dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola fiskal.
Dengan demikian, prinsip keterwakilan dalam perpajakan tidak hanya berbicara tentang siapa yang mewakili masyarakat, tetapi juga seberapa efektif menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan tersebut makin relevan seiring dengan kompleksitas pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan IHPS I/2025, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp43,35 triliun.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan analisis anggaran yang memadai untuk memastikan penggunaan sumber daya publik berjalan secara efektif.
Di sisi lain, pembahasan APBN antara pemerintah dan DPR sering kali melibatkan berbagai pilihan kebijakan dengan konsekuensi fiskal yang kompleks. Pemerintah maupun parlemen membutuhkan analisis yang dapat mengukur dampak fiskal dari suatu proposal kebijakan secara objektif dan berbasis data.
Indonesia sebenarnya telah memiliki Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) di bawah DPR. Unit tersebut menyediakan dukungan analisis bagi pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPR.
Namun, Indonesia belum memiliki lembaga seperti Parliamentary Budget Office (PBO) yang secara khusus memiliki mandat independen dan nonpartisan untuk melakukan policy costing serta analisis fiskal ex ante atas proposal kebijakan bagi parlemen.
Gagasan mengenai PBO bukan konsep baru. Australia, misalnya, telah memiliki Commonwealth Parliamentary Budget Office sejak 2012. Lembaga tersebut menyediakan analisis anggaran dan policy costing yang independen serta nonpartisan untuk mendukung parlemen dalam memahami konsekuensi fiskal berbagai proposal kebijakan.
Pada tingkat negara bagian, Victoria juga memiliki PBO sendiri. Salah satu analisis yang pernah dilakukan Victorian Parliamentary Budget Office berkaitan dengan proyek Suburban Rail Loop (SRL) East. Analisis tersebut memperkirakan implikasi fiskal yang dapat timbul apabila proyek dihentikan, termasuk potensi penghematan anggaran negara bagian dalam jangka panjang.
Contoh tersebut memperlihatkan PBO bukan lembaga yang menentukan apakah sebuah kebijakan harus dilanjutkan atau dibatalkan. Perannya adalah menyediakan analisis fiskal yang dapat membantu parlemen menilai konsekuensi suatu pilihan kebijakan secara lebih terukur.
Woods dan Griffiths (2020) mengingatkan bahwa lembaga semacam PBO tetap menghadapi risiko politisasi yang dapat mengganggu kredibilitas dan independensinya. Oleh karena itu, desain kelembagaannya menjadi penting.
Sementara itu, OECD (2014) menekankan lembaga fiskal independen, termasuk PBO, sebagai institusi yang memberikan analisis fiskal secara independen dan nonpartisan, memiliki fungsi diagnostik yang bersifat ex ante, serta dapat melakukan costing atas proposal kebijakan legislatif. Selain itu, pimpinan dan staf perlu dipilih berdasarkan merit serta kompetensi teknis, bukan afiliasi politik.
Dalam konteks Indonesia, penguatan fungsi analisis fiskal menuju model PBO tidak harus dimaknai sebagai pembentukan lembaga baru dari titik nol. DPR dapat terlebih dahulu mengevaluasi kapasitas kelembagaan yang sudah tersedia, termasuk PA3KN.
Selanjutnya, fungsi tersebut dapat diperkuat melalui mandat yang lebih jelas, independensi operasional, akses terhadap data, serta kemampuan melakukan analisis ex ante dan policy costing.
Pada akhirnya, pajak sebagai kesepakatan bersama tidak berhenti pada kewajiban masyarakat untuk membayar. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan penerimaan publik dianalisis, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara memadai.
Ketika keputusan fiskal didukung oleh analisis yang independen, transparan, dan berbasis data, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang publik memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh. Dari situlah legitimasi fiskal dapat diperkuat. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
