Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2022 pada 9 Desember 2022.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan penetapan jatuh tempo pembayaran PBB dilatarbelakangi oleh panjangnya waktu yang diperlukan untuk harmonisasi peraturan.
"Sesuai dengan ketentuannya 6 bulan sejak [SPPT] diterbitkan dan diterima wajib pajak. Gubernur baru tanda tangan tanggal 8 Juni 2022, harus ke Kemendagri dulu untuk harmonisasi," katanya, Selasa (14/6/2022).
Seperti diatur pada Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kepala daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Sejalan dengan itu, pemprov juga menetapkan rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar mendapatkan pembebasan pajak 100%.
Untuk rumah dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, pemprov memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60m2 dan bangunan seluas 36m2 dari PBB terutang. Setelah itu, pemprov juga memberikan pembebasan sebesar 10% atas sisa PBB yang terutang.
Keringanan yang diberikan makin besar apabila wajib pajak segera melunasi PBB tahun pajak 2022. Artinya, makin cepat wajib pajak melunasi PBB maka makin besar diskon yang didapatkan wajib pajak.
Apabila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022, pemprov memberikan keringanan pokok PBB sebesar 15%.
Jika wajib pajak baru melunasi PBB terutang pada September hingga Oktober 2022, keringanan yang diberikan turun menjadi 10%. Bila PBB baru dilunasi pada November 2022, keringanan PBB menjadi sebesar 5%.
Pembebasan serta keringanan diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak. (rig)