KPP PRATAMA MAJENE

Datangi Toko Sepatu Hingga Apotek, Petugas Pajak Dapat Temuan Isu Ini

Redaksi DDTCNews
Minggu, 29 Mei 2022 | 09.00 WIB
Datangi Toko Sepatu Hingga Apotek, Petugas Pajak Dapat Temuan Isu Ini

Pegawai KPP Pratama Majene saat melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP)

MAJENE, DDTCNews – KPP Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke sejumlah tempat usaha wajib pajak di Kabupaten Majene pada 11 Mei 2022. Kunjungan tersebut diwakilkan oleh account representative.

KPP Pratama Majene menyebut account representative mengunjungi sejumlah wajib pajak yang memiliki usaha toko eceran sepatu, apotek, hingga jasa perhotelan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“Dari hasil kunjungan, terdapat wajib pajak yang telah memiliki NPWP, tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan PP 23/2018 (PP23) untuk tahun pajak 2021,” sebut KPP dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (29/5/2022).

KPP menjelaskan account representative kemudian mengimbau wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak dan melakukan wawancara untuk pengisian formulir KPDL. KPP berharap KPDL dapat menambah potensi pajak yang berada di wilayah Kabupaten Majene.

Sekadar informasi, ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.