KPP PRATAMA MAJENE

Kunjungi Toko Kosmetik, AR Jelaskan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Mei 2022 | 17.00 WIB
Kunjungi Toko Kosmetik, AR Jelaskan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Pegawai KPP Pratama Majene berkunjung ke Wasila Kosmetik.

MAJENE, DDTCNews – KPP Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke salah satu pengusaha bidang kosmetik terbesar di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Majene pada 13 April 2022.

Account representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Majene Damalnus Bunga mengatakan KPP mengunjungi Arsila Jailan selaku pemilik Wasila Kosmetik. Dalam kunjungan tersebut, KPP memberikan sosialisasi mengenai PPh final dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2018.

“Kunjungan kerja ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi terkait dengan hak dan kewajiban wajib pajak serta pembayaran pajak sesuai PP 23/2018, termasuk mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi pengusaha,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (19/5/2022).  

Damalnus menjelaskan pengusaha yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar rupiah termasuk ke dalam PPh UMKM. Jika omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah maka termasuk kategori PPh non-UMKM dan dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbaru, untuk omzet yang tidak mencapai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan PP 23/2018 mulai tahun pajak 2022,” tuturnya.

Damalnus mengeklaim pemilik Wasila Kosmetik bersedia membayar pajak penghasilan dan akan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Adapun pemilik Wasila Kosmetik sudah menjalankan usaha penjualan kosmetik sejak 2019.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.