Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews - DPRD mendorong Pemkab Badung untuk menyelaraskan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung Putu Alit Yandinata mengatakan penyelarasan tersebut bertujuan untuk menciptakan NJOP yang lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam hal transaksi jual beli tanah.
"Kami punya usulan bagaimana jika informasi tata ruang (ITR) tersebut dipakai sebagai tolak ukur dalam penyelarasan NJOP tersebut, sehingga keadilan penentuannya ada," katanya, dikutip pada Kamis (5/5/2022).
Tanpa adanya penyelarasan NJOP dengan RDTR tersebut, lanjut Putu, pajak atas transaksi lahan hanya akan berdasarkan pada NJOP tanpa melihat aspek pemanfaatan dari lahan yang sedang diperjualbelikan tersebut.
Padahal, sambungnya, penyelarasan NJOP dengan RDTR melalui ITR tersebut sangat diperlukan untuk meningkatkan iklim investasi dan juga mengoptimalkan realisasi bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
"Kalau ini sudah memiliki kajian serta kehati-hatian dalam menetapkan NJOP, saya yakin eksistensi pendapatan pajak daerah yang bersumber dari BPHTB ini akan berjalan dengan baik serta target yang sudah ditetapkan bisa tercapai," tuturnya seperti dilansir balitribune.co.id.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung Made Sutama menuturkan instansinya akan mempertimbangkan usulan tersebut ketika melakukan penyelarasan NJOP pada tahun ini.
"Ini akan kami pakai pertimbangan dalam penyelarasan NJOP yang akan dilaksanakan tahun 2022 khusus di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang," ujarnya. (rig)