Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews ā Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I melaporkan total nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp1,47 triliun hingga 29 Maret 2022.
Angka tersebut berasal dari 1.862 wajib pajak peserta PPS, baik untuk kebijakan I maupun kebijakan II. Sementara itu, total penerimaan pajak penghasilan (PPh) final yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak mencapai Rp147,7 miliar.
āPPS ini wajib digunakan. InsyaAllah bermanfaat bagi wajib pajak,ā kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto seperti dilansir halosemarang.id, Senin (11/4/2022).
Dia menjelaskan tujuan dari program pengungkapan sukarela ialah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS, lanjutnya, diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Selain PPS, ia juga menjelaskan sejumlah kebijakan perpajakan terbaru yang diimplementasikan pada tahun ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Teguh berharap UU HPP dapat meningkatkan penerimaan pajak, sehingga dapat turut mendorong pemulihan perekonomian. Beleid yang telah dibahas antara pemerintah dan DPR ini, sambungnya, merupakan formulasi sistem pajak yang ideal.
āDalam prosesnya, kami menjaring aspirasi dan pesan rakyat dengan pertimbangan untuk memperkuat perekonomian serta memberi keadilan yang hakiki untuk semua pihak,ā tuturnya.
Teguh memaparkan terdapat enam kluster yang tercantum dalam UU HPP, antara lain perubahan PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), cukai, pajak karbon, serta PPS.
Semantara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati Sukardi menilai UU HPP merupakan aturan yang melindungi keberlangsungan ekonomi. Terlebih, pelaku UMKM juga terbantu dengan kebijakan perpajakan yang lebih adil ini. (rig)