KPP PRATAMA PALU

Utang Pajak Belum Dilunasi, Aset Tanah dan Bangunan WP Disita

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 Februari 2022 | 10.00 WIB
Utang Pajak Belum Dilunasi, Aset Tanah dan Bangunan WP Disita

Ilustrasi.

PARIGI, DDTCNews – KPP Pratama Palu mengadakan kegiatan penyitaan aset wajib pajak orang pribadi di Desa Maesa, Kabupaten Parigi Moutong pada 18 Januari 2022 sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif atas pajak terutang senilai Rp310 juta yang belum dilunasi.

KPP Pratama Palu menjelaskan tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP) ternyata wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut.

“UU No. 19/2000 mengatur tindakan penagihan pajak dimulai dengan surat teguran, surat paksa, surat pemberitahuan melakukan penyitaan dan dilanjutkan dengan penyitaan aset,” jelas KPP dikutip dari laman resmi DJP, Senin (21/2/2022)

Pada saat dilakukan penyitaan, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Palu Ishe Yudiwati bersama Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palu Wachid Prasteyo didampingi kepala desa dan aparat setempat.

Barang yang disita berupa tanah dan bangunan yang dimiliki wajib pajak dan penanggung pajak yang nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi penunggak pajak. Penyitaan merupakan komitmen Ditjen Pajak (DJP) dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.

Untuk diketahui, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.