Ilustrasi.
KASONGAN, DDTCNews – Guna menindaklanjuti surat dari menteri keuangan, Pemkab Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan.
Surat tersebut berkaitan dengan izin memberikan keterangan dan/atau bukti tertulis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Kasubid Pembukuan dan Pelaporan PAD, Lain-Lain PAD dan Dana Transfer BPKAD Kabupaten Katingan Afrizal menjelaskan pemda akan berkoordinasi dengan KP2KP Kasongan mengenai tindak lanjut penyampaian data dan/atau informasi perpajakan.
“Ini untuk koordinasi teknis tindak lanjut penyampaian data atau informasi perpajakan sebagaimana terlampir daftar nominatif perencanaan pengawasan wajib pajak tahap I mengingat surat izin dari menteri keuangan telah terbit,” katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).
Afrizal menambahkan pemkab mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara pemkab dan DJP. Dia berharap sinergi tersebut senantiasa dijaga demi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Sementara itu, Kepala KP2KP Kasongan Fajar menyambut baik kedatangan tim BPKAD Kabupaten Katingan tersebut. Menurutnya, data dan/atau informasi perpajakan dari DJP telah dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat e-mail dinas Pemkab Katingan.
“Selanjutnya, atas data tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi pajak daerah dengan tetap menjaga kerahasiaan data wajib pajak,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP. (rig)