Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari ini, 30 November 2021.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri melalui akun media sosialnya mengingatkan wajib pajak tentang batas pelaksanaan program pemutihan yang hanya tersisa 1 hari. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Manfaatkan program diskon pajak kendaraan. Tinggal 1 hari lagi," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bp2rdkepri, dikutip Selasa (30/11/2021).
Gubernur Ansar Ahmad memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2021, dari yang seharusnya berakhir 30 September 2021. Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja.
Kemudian, terdapat pembebasan denda keterlambatan dan memangkas nilai pokok pajak tertunggak hingga 50%. Selain itu, ada pula insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB).
Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, perpanjangan periode diberikan karena minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan dinilai masih tinggi.
Pada unggahan yang lain, akun media sosial BP2RD juga menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Meski demikian, wajib pajak diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker.
"Mari manfaatkan program ini. Orang bijak bayar pajak, pajak untuk bangun Kepri menjadi lebih baik," bunyi keterangan foto pada akun @bp2rdkepri. (sap)