Ilustrasi.
TEMANGGUNG, DDTCNews - Pemkab Temanggung, Jawa Tengah akan terus meningkatkan pengawasan pajak berbasis elektronik sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Temanggung Tri Winarno mengatakan pengawasan pajak berbasis elektronik mengandalkan alat perekam transaksi (tapping box). Alat tersebut juga menjadi bagian dari program e-monitoring pajak daerah.
"Tapping box itu merupakan alat kami untuk membantu melihat ketaatan dari wajib pajak," katanya di laman resmi Pemkab Temanggung, dikutip pada Minggu (10/10/2021).
Dalam tahun berjalan ini, lanjut Winarno, sudah ada 149 tapping box yang terpasang di tempat usaha wajib pajak. Sasaran utama pemasangan tapping box adalah pengusaha yang memungut pajak dari konsumen, seperti bisnis restoran dan hotel.
Dia menyampaikan pemkab akan terus menambah pemasangan tapping box di lokasi usaha. Sebab, alat tersebut tidak hanya memudahkan pengawasan otoritas, tetapi juga menguntungkan pelaku usaha dengan kepastian beban pajak yang harus disetor ke kas daerah.
Proses kerja tapping box akan terhubung langsung dengan server data milik BPKPAD. Dengan kata lain, semua transaksi yang terjadi di restoran dan hotel terekam dalam sistem milik BPKPAD.
"Dari 149 alat yang sudah tercatat, kami berusaha untuk menambahnya secara bertahap dipasang pada hotel, restoran dan lainnya," tutur Winarno.
Dia juga menilai ruang untuk memaksimalkan pajak hotel dan pajak restoran masih terbuka lebar. Selama ini, pungutan andalan pemkab berasal dari pajak penerangan jalan umum dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"PJU dan BPHTB itu totalnya senilai Rp45 miliar, sedangkan pajak dari hotel dan restoran di kisaran Rp1,5 miliar," ujarnya. (rig)